lppph-ewi-logo
bpjph-logo
perekrutan & penempatan
pendamping proses
produk halal
swakarta-logo
wakafpreneur-logo
jariyahfund-logo
awkafmicro-logo

Jadi Pendamping Proses Produk Halal Profesional & Miliki Penghasilan Jutaan Rupiah setiap bulan bersama LPPPH EWI

Indonesia memiliki lebih dari 60 juta pelaku usaha mikro yang 60% merupakan pelaku usaha sektor makanan & minuman. 17 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha yang produknya terkait dengan makanan & minuman wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Dibutuhkan Pendamping bagi Pelaku Usaha untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH & dibutuhkan lebih dari 200.000 Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang Profesional.

Berapa Besar Penghasilan Seorang PPPH ?

Bila dalam sebulan Anda berhasil mendampingi pengajuan sertifikat halal dan disetujui oleh Komisi Halal BPJPH sebanyak 20 Sertifikat Halal maka Anda akan mendapatkan penghasilan sebesar :

Rp. 150.000,- x 20 Sertifikat Halal = Rp. 3.000.000,-

Bagaimana bila Anda berhasil mendapat persetujuan bagi 50 Sertifikat Halal atau 100 Sertifikat Halal per bulannya? Penghasilan Anda dapat mencapai belasan bahkan puluhan juta sebulan.

Apa itu Profesi Pendamping Proses Produk Halal Profesional ?

Daftar Segera dan Dapatkan Fasilitas Penempatan Kerja di SWAKARTA® "Hub Hulu - Hilir Halal" dari LPPPH EWI

Silahkan mengisi Data Anda melalui Form di bawah ini untuk mengikuti Pelatihan PPPH dari LPPPH EWI dan Asesmen Penempatan Kerja di SWAKARTA®

Periode selanjutnya akan dibuka pada 02 May, 2024 / 00:00:00 WIB hingga 08 May, 2024 / 23:59:00 WIB
SILAHKAN MEMINTA LINK KODE REFERRAL UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN PPPH EWI

DATA CALON PPPH*

Seluruh Data akan terupload ke Sistem BPJPH

ALAMAT AREA KERJA*

Anda dapat mengisi dengan area kerja Anda sebagai PPPH di provinsi yang berbeda dengan alamat KTP Anda

ISIAN TAMBAHAN*

Apa itu SWAKARTA® “Hub Hulu - Hilir Halal” ?

SWAKARTA® “Hub Hulu – Hilir Halal” adalah Unit Kelembagaan bagi PPPH dalam menjalankan tugasnya. Melalui SWAKARTA® pelaku usaha lebih mudah melakukan koordinasi dan konfirmasi atas proses sertifikasi produk halal dan memperkuat PPPH dalam melakukan koordinasi kerja bersama stakeholder halal di daerah.

Didukung oleh